BEDAH KRITIS KURIKULUM 2013 – PART IV

Salah satu alasan kurikulum 2006 harus “disempurnakan” adalah : Standard proses pembelajaran dan dokumen pembelajaran kurang rinci, sehingga dapat menimbulkan multi tafsir.
(ada 8 latar belakang yang dikemukakan tentang “penyempurnaan” kurikulum 2006)

Komentar :

Alangkah indahnya jika sekolah dan guru diijinkan untuk menafsirkan kurikulum, agar ada ruang interpretasi dan penyesuaian terhadap situasi dan kebutuhan pendidikan yang beragam.

Ya, agar pendidikan tak menjadi ruang sempit dan pengap, dimana guru dan sekolah hanya diminta untuk menjadi operator pembelajaran yang mekanistik.

Kitab sucipun memiliki ruang sangat luas untuk ditafsirkan. Itulah yang menyebabkan kitab suci selalu mampu beradaptasi dengan ruang, waktu, situasi, kondisi dan peristiwa. Itulah yang menyebabkan kitab suci tak perlu mengalami revisi dan “penyempurnaan” sampai hari kiamat.

Yang jelas, ini menunjukkan dengan sangat fatal bahwa sedang terjadi “gerakan regulasi pendidikan” yang bertentangan dengan semangat deregulasi yang dicanangkan oleh UU Sisdiknas No. 20/2003

Oh ya, jika kurikulum baru ini dimaksudkan sebagai penyempurnaan terhadap Kurikulum 2006 (KTSP), kenapa dinamakan Kurikulum 2013 ya ??? Kenapa tidak dinamakan Kurikulum 2006-R (Revised) ya ???

Bukankah Kurikulum 1997 disebut sebagai Kurikulum 1994-R ???