BEDAH KRITIS KURIKULUM 2013 – PART I

Kata Mendikbud : “Ini bukan ganti menteri ganti kurikulum. Tapi ini sekadar melaksanakan amanat undang-undang dalam rangka penyempurnaan kurikulum”
Komentar :

Mendikbud yang akan datang pun akan membuat kurikulum baru dengan dalih,”Ini bukan ganti kurikulum. Tapi sekadar melaksanakan amanat undang-undang dalam rangka penyempurnaan kurikulum”. Jadi, siap-siaplah menghadapi perubahan kurikulum siklus lima tahunan atas alasan yang sama !!!

Apakah Pak menteri tak bisa membedakan antara penyempurnaan kurikulum dengan perombakan ?

Penyempurnaan adalah apabila sebuah perubahan tak mengganggu core : visi, misi, filosofi, prinsip dan sistem nilai, dan perubahan telah membuat core itu menjadi semakin berdaya.

Perombakan adalah apabila sebuah perubahan telah mengasilkan “DNA” kurikulum yang baru, ketika perubahan dilakukan dengan merombak sendi-sendi yang lama.

Bukankah dengan draft kurikulum baru hak-hak sebuah satuan pendidikan malah berkurang, sesuatu yang justru ingin ditambahkan oleh KTSP (walaupun dengan cara tak jelas) ?

Pada KTSP, pemerintah tak mengatur mata pelajaran dan metode, hanya mengatur SKL, SK dan KD. Sedangkan pada Kurikulum 2013, pemerintah mengatur jumlah dan jenis mata pelajaran, serta mengatur metode dan jam belajar.

bersambung...